Geram! Mantan Hakim Asep Iwan Irawan Tantang Jaksa Agung Debat Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:51 WIB
Richard Eliezer salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Ist)
Richard Eliezer salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Ist)

METRO SULTENG-Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU kepada Bharada E menimbulkan respon publik.

Tak sedikit yang menyayangkan keputusan JPU tersebut. Sebab, Eliezer atau Bharada E yang berani membuka kedok kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, malah dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Panjang, Apip Nurahman Diminta Papdesi Untuk Buat Klarifikasi Hingga Terancam Dipolisikan

Sedangkan, tersangka lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hanya diberikan tuntutan 8 tahun penjara.

Hal inilah yang menjadi pemicu, respon penolakan publik atas tuntutan yang diberikan kepada Bharada E. Respon ketidakadilan ini bergema di media sosial. 

Baca Juga: Apip Nurahman Kritisi Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tuntutan Rakyat Yang Mana?

Hingga akhirnya, Mantan Hakim, Asep Iwan Irawan ikut bersuara atas hal tersebut. Ia menantang debat terbuka dengan Jaksa Agung terkait pengertian eksekutor, yuridis dan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa Bharada E.

"Saya ngajak jaksa agung debat tentang justice collaborator dan tuntutan itu, saya akan terbuka kepada media, saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun," kata Asep dikutip dari Tiktok @Jamgadangtv, Sabtu, (4/1/2023).

Baca Juga: Saraf Kejepit : Ini Dia Cara Sederhana Mengatasinya, Cukup Lakukan dari Rumah Saja

Menurutnya Asep, seharusnya eksekutor yang mendapatkan hukum berat. Sebab, saat itu Richard Eliezer hanya mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

"Eliezer tidak melakukan upaya paksa, dia itu diperintah oleh sang jenderal yang harus tunduk patuh dan taat, kalau dia katakan karena pelaku eksekutor," kata Asep.

Baca Juga: Gempa Terkini 4,2 Magnitudo Guncang Kota Bogor

Selain itu, kata Asep jika dianalogikan dalam perkara kasus tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman lebih berat lagi.

"Dianalogikan lebih berat lagi itu Ferdy Sambo, ngerti nggak di pidana itu tidak boleh analogi, satu berkas satu perkara," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X