Jika ada perkara yang tidak bisa dilanjutkan penanganannya karena tidak terpenuhi unsurnya (dua alat bukti), maka jangan paksakan. Sebaliknya, bila ada laporan masyarakat yang terpenuhi, tolong dilanjutkan.
"Tegakkan hukum. Yang penting on the track. Jangan memenjarakan orang dulu, nanti urusan belakang penegakan hukumnya. Saya menolak yang begitu,"kritik ART.
RESPON KAJATI
Menjawab apa yang disampaikan anggota DPD-RI Abdul Rachman Thaha, Kajati Sulteng Agus Salim menegaskan sudah mencatat apa yang menjadi harapan senator tersebut.
"Saya sudah catat semua. ART ini adinda saya. Termasuk soal kasus di Parimo,"respon Agus Salim.
Baca Juga: Ronny Tanusaputra Berinisiatif Bangun RS Gratis bagi Warga Miskin di Sulteng
Jaksa Agung RI, tambah Agus, sudah menekankan beberapa rambu-rambu dalam penanganan kasus korupsi. Antara lain, hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti jalan, kesehatan, pendidikan. Kemudian kasus yang menasional sifatnya juga diprioritaskan penanganannya.
"Sekali lagi terima kasih sudah mengingatkan. Kami akan maksimal lagi kinerja ke depan. Beri saya waktu untuk memotret kantor Kejati ini dari sisi luar terkait kinerja kami dalam kantor ini,"tandas Kajati Agus Salim. ***