METRO SULTENG-Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Said diduga lecehkan wanita asal Lebanon.
Pelecehan itu diduga dilakukan saat tawaf di Masjidil Haram. Akibatnya pria tersebut divonis 2 tahun penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Muhammad Said diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. Saat tawaf, dirinya kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ikbal Ismail membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya Muhammad Said. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros," ujarnya dilansir, Rabu, (25/1/2023).
Menurut hasil BAP bahwa Muhammad Said posisinya berada di belakang lalu merepat ke depan perempuan tersebut.