METRO SULTENG - Dana pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diduga menjadi penyebab petaka yang menimpa NN. Yang bersangkutan diduga dikriminalisasi oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
NN merupakan seorang ibu pemilik lokasi yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pelebaran jalan menuju Jembatan V lalove, Kota Palu.
"Klien saya ini pemilik lokasi, bukan tim 9 yang dibentuk oleh Pemkot Palu untuk menentukan harga pembebasan lahan miliknya sendiri," jelas Budiman Baginda Sagala SH.,MH.,M.Ad selaku penasehat hukum terdakwa NN.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Jembatan V Lalove, Ratusan Warga Anoa II Terancam Dipenjara
Baginda menduga, mantan suami terdakwa NN yang bernama Bhahara Budi Dharmo, bekerjasama dengan oknum Jaksa untuk mengkriminalisasi mantan istrinya. Tujuannya diduga agar semua dana pembebasan lahan tersebut jatuh ke tangannya. Padahal ratusan juta dana pembebasan lahan kliennya, telah diberikan kepada mantan suaminya.
Menurut Baginda, ketika kliennya dijadikan tersangka oleh Jaksa, maka mantan suami harus juga dijadikan tersangka. Karena pria tersebut ikut menikmati uang pembebasan lahan.
"Uang pembebasan lahan itu kan bukan cuma NN yang nikmati, tapi mantan suaminya (Budi,red) juga ikut terima uang. Jadi patut diduga ada kerjasama dengan oknum Jaksa,"tekan Baginda.
Baginda menambahkan, saat pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove, kliennya sudah menyerahkan sejumlah uang ganti rugi kepada mantan suaminya.
Baca Juga: Walhi Sulteng Gelar FGD Penanganan Sampah, Sehari Kota Palu Hasilkan 160 Ton Sampah
Seharusnya mantan suami, lanjut Baginda, juga dimintai pertanggung jawaban karena ikut menikmati uang kerugian negara. Bukan malah melempar tanggung jawab kepada orang yang tidak bersalah.
Dikonfirmasi media ini, Bhahara Budi Dharmo selaku mantan suami NN, ditanyakan keterlibatannya ikut menikmati aliran dana pembebasan lahan mengatakan, dirinya tidak mengetahui dari mana asal dana yang telah diterimanya. Yang ia ketahui ada haknya sebagai pemilik.
"Uang yang saya terima itu adalah hak saya sebagai pemilik rumah yang dibebaskan oleh pemerintah," kata Budi, sapaan akrab mantan suami NN.
Selain itu kata Budi, dirinya juga telah diperiksa oleh penyidik kejaksaan dan Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, terkait kasus pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kadis PMD Donggala dan Mardiana Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG
Budi ditanyai seputar proses jual beli rumah yang dilakukan oleh mantan istrinya. Rumah dan lahan yang dibebaskan diketahui merupakan harta gono gini.