METRO SULTENG - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove, Kota palu, Sulawesi Tengah, ternyata masih menyimpan "benang kusut".
Padahal, kasus ini sidangnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A palu. Ada tiga orang yang menjadi terdakwa.
Benang kusut kasus ini diungkapkan salah satu penasehat hukum terdakwa NN, Budiman Baginda Sagala, SH., MH., M.Ad kepada media ini pada Kamis(12/1/2023) malam.
Menurut Budiman Baginda Sagala, masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan di Jalan Anoa II, terancam akan dipenjarakan jika Kejaksaan Negeri palu tidak teliti melakukan proses pemeriksaan.
"Contohnya klien saya. Rumah dan tanahnya dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut. Tapi kok dituduh ikut dan didakwa terlibat korupsi," terang Baginda sapaan akrab penasehat hukum terdakwa NN.
Selain itu kata Baginda, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota palu, kliennya ikuti sesuai prosedur. Apa yang menjadi syarat yang diajukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkot, dipenuhi kliennya.
Baginda menambahkan, kliennya dikriminalisasi oleh penyidik Kejaksaan Negeri palu, terkait pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove.
"Saya khawatir, ratusan warga Anoa II yang terkait pembebasan lahan, akan dikriminalisasi seperti klien saya gara -gara hak mereka sendiri, karena uang pembayaran pembebasan lahan itu milik negara," jelas Baginda was-was.
Baca Juga: PT ANA Dinilai Kooperatif, HGU-nya On Process
Perlu diketahui, NN dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri palu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Padahal NN adalah salah satu pemilik rumah yang ikut dalam proses pembebasan lahan di Jalan Anoa II untuk pelebaran jalan Jembatan V lalove. (Ahmad Muhsin/Metrosulteng).