FMN Palu Nilai Perppu Ciptaker Untungkan Investor, Klaim Kemakmuran Untuk Masyarakat Hanya Kebohongan Belaka

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 02:06 WIB
FMN Palu Nilai Perppu Ciptaker Untungkan Investor, Klaim Untuk Kemakmuran Masyarakat Hanya kebohongan Belaka. (Ist)
FMN Palu Nilai Perppu Ciptaker Untungkan Investor, Klaim Untuk Kemakmuran Masyarakat Hanya kebohongan Belaka. (Ist)

METRO SULTENG-Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palu menyebut langkah Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanya akan membuat kehancuran ekonomi masyarakat.

Pasalnya, Perppu ini dinilai hanya mendatangkan keuntungan kepada para investor dan pengusaha, bukan untuk masyarakat.

Baca Juga: Koalisi Sipil Kecam Pemerintah Atas Pengesahan Perppu Ciptaker, Ancam Aksi Besaran Jika Tak Dicabut

"Ini jelas dari pernyataan pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat dan bangsa," ujar Akbar Tanjung, Ketua FMN Palu, Jum'at, (13/1/2023).

Bahkan, kata Akbar penerbitan Perppu yang diklaim untuk kemakmuran masyarakat, ternyata kebohongan belaka. Ia menyebut Perppu tersebut telah menunjukkan keburukan pemerintah Jokowi di mata hukum. 

Baca Juga: Walhi Sulteng Sebut Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemodal, Bisa Datangkan Malapetaka!

"Perpuu ini semakin melengkapi praktik terbelakang dan melanggar hukum Pemerintah Jokowi dalam membuat aturan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lainnya," jelasnya.

Padahal Perppu tersebut telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Luapan Air dan Lumpur di Jalan Trans Sulawesi Jalur Salonsa Jaya Diduga Dampak Pertambangan PT Alaska

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak diputuskan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, gelombang penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Perppu tersebut juga tak direspon oleh Jokowi. Hal ini menggambarkan pemerintah telah buta dan tuli terhadap suara dan protes masyarakat.

Baca Juga: CEO PT Vale dan Rektor Unhas Teken Kerja Sama Peningkatan Sumber Daya Manusia

"Atas dasar tersebut di atas, maka kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang menolak dan mencabut Perppu tersebut," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X