METRO SULTENG-Sebanyak 55 organisasi sipil mengecam pemerintah karena telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember lalu.
Koalisi sipil ini meminta Presiden Jokowi dan DPR untuk mencabut Perppu Ciptaker tersebut dengan kurung waktu 7 hari.
Baca Juga: Walhi Sulteng Sebut Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemodal, Bisa Datangkan Malapetaka!
"Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak injak oleh kesewenang wenangan presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah," keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/1/2023).
Jika tak diindahkan, koalisi sipil akan melakukan pembangkangan sampai tuntutannya terpenuhi.
Baca Juga: CEO PT Vale dan Rektor Unhas Teken Kerja Sama Peningkatan Sumber Daya Manusia
"Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR," keterangan tertulis.
Menurut koalisi sipil, Perppu Cipta Kerja telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Indonesia. Mereka melihat Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi akhir tahun lalu dianggap dapat menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi.
Baca Juga: Miris! Remaja Dibawah Umur Digilir 13 Pria, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Touna
"Langkah ini sebagai bentuk protes tanpa opsi lain, selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja dan sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden/Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri," jelasnya.
Koalisi sipil itu terdiri atas 55 organisasi yang beberapa di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan HIdup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, KontraS, Serikat Petani Indonesia (SPI), ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Majelis Hukum HAM dan LHKP PP Muhammadiyah.