Simak Yuk! 10 Kriteria Pekerja Yang Tak Boleh Di PHK Menurut Perppu Ciptaker

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 01:46 WIB
Simak Yuk! 10 Kriteria Pekerja Yang Tak Boleh Di PHK Menurut Perppu Ciptaker. (Ilustrasi)
Simak Yuk! 10 Kriteria Pekerja Yang Tak Boleh Di PHK Menurut Perppu Ciptaker. (Ilustrasi)

METRO SULTENG-Presiden Joko Widodo telah meresmikan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember lalu. Terdapat 10 kriteria yang tak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam peraturan tersebut terdapat 10 kriteria pekerja yang tak boleh di PHK. Hal ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.

Baca Juga: Koalisi Sipil Kecam Pemerintah Atas Pengesahan Perppu Ciptaker, Ancam Aksi Besaran Jika Tak Dicabut

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," demikian bunyi pasal tersebut.

Berikut 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di PHK menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Warga Desa Tamainusi Morowali Utara Adukan Perusahaan Tambang ke DPRD

1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi, Dinas ESDM Sulteng Lempar Tanggung Jawab

3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Pekerja menikah

5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.

Baca Juga: Tiga Kapolres dan PJU di Sulteng Dilantik Kapolda, Ini Daftar dan Pesan Irjen Rudy

6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X