METRO SULTENG-Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polisi terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun YouTube Uya Kuya.
Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) yang melaporkan hal itu menilai bahwa keduanya telah membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten tersebut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dan Uya Kuya Dipolisikan Karena Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Setiap WNI berhak membuat laporan Polisi, dan hak tersebut dijamin oleh undang-undang RI, asalkan bisa membuktikan tuduhannya.
"Tapi terkait pernyataan saya, adalah bentuk kritik dan keperduliian saya pada Bangsa dan Negara RI, khususnya pada Pemerintah RI dan Aparatur Penegak Hukum, utamanya pada Polri," kata Kamaruddin dilansir Senin, (2/2/2023).
Baca Juga: Samsung Galaxy Book 2 Pro 360 Dengan Prosesor Snapdragon 8cx Gen 3 Diluncurkan Januari 2023
Menurut Kamaruddin pernyataannya tersebut merupakan bagian dari kerinduannya akan perbaikan dan perubahan ditubuh Polri.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan sangat menyayangkan sikap dari aksi pelapor yang tidak menonton keseluruhan video tersebut.
Baca Juga: 42 Anggota Polri Naik Pangkat Jadi Perwira Tinggi, 121 Jadi Pamen
"Materi ini disalahgunakan sama orang lain. Lalu, dikutiplah dua menit dari 45 menit, (diubah judulnya menjadi) 'Polisi Pengabdi Mafia'. Padahal, jelas judul aslinya yang dibikin oleh mas Uya Kuya 'Jadi Isi Rekening Brigadir J di Bank Lebih Dari Itu'. Ini judul masih aslinya nih," ujar Kamaruddin.
Padahal, kata Kamaruddin, inti dari pembahasan konten saat itu adalah rata-rata isi rekening polisi yang bengkak atau gendut adalah mereka yang mengabdi kepada mafia.
Baca Juga: 711 Personil Polda Sulteng Mendapatkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2023
"Kerja buat negara seminggu, tiga minggu buat mafia, ini hanya sebuah perumpamaan, seperti perumpamaan yang dibuat (anggota DPR) Desmon Mahesa mengatakan ‘Mahkamah Agung merupakan sarang koruptor’ ini bukan berarti koruptor bikin sarang kayak sarang burung," jelas Kamaruddin.
Terkait hal ini, Kamaruddin menegaskan kepada masyarakat, jika ingin menyaksikan tayangan, biasakan untuk menontonnya secara penuh dari awal hingga akhir melalui tayangan aslinya.