METRO SULTENG-Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dilaporkan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun YouTube Uya Kuya.
Baca Juga: Tiga PJU dan Tiga Kapolres Polda Sulteng Dimutasi
Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.
"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah Jullian dilansir, Minggu, (25/12/2022).
Jullian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini kepolisian.
"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," katanya.
Baca Juga: Gabungkan 3 Disiplin Ilmu, Medical Hacking Tangani Pasien Tanpa Obat dan Operasi
Secara spesifik, dirinya tak terima dengan pernyataan Kamaruddin yang menyebut polisi mengabdi kepada mafia.
"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.
Baca Juga: Jibom Gelar Sterilisasi Gereja di Poso Kota Menjelang Malam Natal, Beri Rasa Aman Umat Kristen Poso
Jullian menantang Kamaruddin untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Dia tak ingin pernyataan Kamaruddin terkesan menjadi fitnah belaka.
"Karena pengakuannya seperti itu, kalau bisa menurut dia benar ya harus di buktikan gitu loh. Jadi supaya jangan ada terkesan itu kalimat kalimat kata-kata yang nggak benar, fitnah gitu," pungkasnya