METRO SULTENG-Pemerintah Desa Nambo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundang masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi terkait isu yang beredar soal lahan jeti tetalo di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng, yang diduga telah diperjual belikan, Jumat (16/12/2022).
Rapat itu dilaksanakan dipasar Nambo, dihadiri oleh sejumlah Masyarakat, Kepala Desa Nambo Sumbe, Ketua BPD Syamsu Usman dan Babinsa.
Dalam penyampaian klarifikasinya, Pemerintah Desa Nambo melalui Kepala Desa Sumbe mengatakan bahwa tidak ada lahan Jeti Tetalo yang diperjual belikan.
Hal yang disampaikan oleh Sumbe juga senada dengan Ketua BPD Desa Nambo Syamsu Usman. Pihaknya tidak membenarkan adanya isu yang beredar tersebut.
Syamsu menyebut tidak ada jual beli antara pihak PT Ansafar Wira Karya (AWK) dengan pemerintah Desa.
"Tidak ada jual beli antara pemerintah Desa Nambo dengan pihak Ansafar," sebut Usman.
Namun, kata Syamsu, komisaris PT AWK Iqbal telah mengklaim memiliki Surat Penyerahan Tanah (SPT),akan tetapi SPT itu tidak lengkap karena tidak memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Inilah yang kita rapatkan sekarang untuk menbatalkan perjanjian yang dibuat dengan Pak Iqbal, kita batalkan secara hukum," kata Syamsu saat menkalrifikasi isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu sejumlah masyarakat tidak setuju adanya permintaan yang diajukan oleh pemerintah Desa dan BPD terkait permintaan dukungan untuk menbatalkan secara sepihak, atau hanya PT AWK saja yang dibatalkan.
Seperti yang disampaikan oleh Faisal, jika ingin membatalkan, sekalian dibatalkan semuanya, baik PT AWK maupun PT Resky Utama Jaya.
"Kami tidak setuju, Pemerintah Desa menyuruh kita tanda tangan untuk menyetujui agar perjanjian dengan PT AWK di batalkan," ucap Faisal.
Baca Juga: Pasar Waghete Papua Dilahap Si Jago Merah, 50 Toko Pakaian Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurutnya, doal batal membatalkan perjanjian, didalam poin ke lima dalam pernjanjian penyerahan antara pihak Pemerintah Desa dengan pihak PT AWK sudah jelas, bahwa jika pihak pengelola bangkrut maka dengan sendirinya lahan jety tetalo akan kembali menjadi aset Desa.