Oknum ASN Perindagkop Donggala akan Dilapor ke Polda Sulteng

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 05:27 WIB
Ilustrasi uang. (foto: ist)
Ilustrasi uang. (foto: ist)

METRO SULTENG - Merasa ditipu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, seorang pengusaha di Kota Palu berencana melapor ke Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami memang sudah ancang-ancang melapor ke Polda Sulteng untuk kasus pidananya. Kami harap para terlapor kooperatif dalam menjalani proses hukum," kata Ishak Adam,SH.,MH, kuasa hukum pengusaha yang diduga ditipu oknum ASN Dinas Perindagkop Donggala, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Oknum ASN Dinas Perindagkop Donggala Digugat ke PN Palu

Menurut Ishak, saat ini pihakhya juga sementara melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palu terhadap kasus yang sama.

Ada tiga orang tergugatnya. Salah satunya oknum ASN Dinas Perindagkop Donggala inisial HS. Perempuan yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) tersebut sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II dan III masing-masing berinisial JR dan MO .

"Tahap mediasi gugatan perdata di PN Palu dinyatakan gagal. Sehingga sidangnya dilanjutkan ke pokok perkara,"terang Ishak.

Total tuntutan kerugian yang dituntut klien Ishak dalam gugatan perdata sekitar Rp2,5 miliar lebih. Terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp589 juta, sedangkan kerugian inmateriil Rp2 miliar.

Baca Juga: Uang Pinjaman Proyek 300 Juta Oknum Kabid Perindagkop, Diduga Disetor ke Bupati Donggala

"Ketika laporan pidananya sudah masuk ke Polda Sulteng nanti, maka dua laporan kasus ini diharapkan berjalan lancar. Sidang perdatanya jalan, laporan pidananya juga diproses,"harap Ishak.

Dikonfrmasi wartawan belum lama ini, oknum ASN Dinas Perindagkop inisial HS, mengaku akan mengembalikan uang pengusaha tersebut. Paket proyek yang dijanjikan tidak ada tahun ini. Adanya nanti tahun 2023 mendatang.

HS membantah desas desus bahwa uang yang diambilnya disetorkan ke Bupati Donggala Kasman Lassa. Tidak benar informasi itu tegas HS.

Baca Juga: PT. SMS Harusnya Didukung, Bukan Justru Dimusuhi !

"Uangnya saya pakai untuk keperluan pribadi. Tidak ada mengalir ke bupati,"tandas perempuan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial HS serta dua rekannya JR dan MO, terpaksa harus berurusan dengan hukum gara-gara berutang ratusan juta rupiah dengan seorang pengusaha asal Kota Palu. Mereka digugat perdata di PN Palu.

Ketiganya berutang Rp 368 juta. Ini berawal dari janji paket proyek yang akan mereka kerjasamakan di Pemda Donggala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X