Oknum ASN Perindagkop Donggala akan Dilapor ke Polda Sulteng

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 05:27 WIB
Ilustrasi uang. (foto: ist)
Ilustrasi uang. (foto: ist)

Namun seiring waktu, setelah menerima uang, HS dan kedua rekannya tidak menepati janji. Pekerjaan yang dijanjikan ternyata nihil.

Karena sikap para tergugat yang demikian, penggugat mulai resah karena sudah dirugikan. Sebelum membawa kasus ini ke PN Palu, ketiganya lebih dulu dilayangkan somasi hukum oleh pengacara penggugat.

Setelah disomasi, HS selaku tergugat I mengembalikan uang kepada penggugat Rp 25 juta pada tanggal 25 Juni 2021. Total pengambilan uang pun berkurang. Tersisa yaitu Rp 343 juta.

Baca Juga: Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat

Data yang diperoleh media ini di PN Palu Jalan Samratulangi menyebutkan, pengambilan uang Rp 368 juta terkait pengurusan paket proyek di Kabupaten Donggala. Para tergugat menerima uang dari penggugat secara bertahap, mulai dari bulan Agustus 2020 hingga bulan November 2021. *** (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X