Namun seiring waktu, setelah menerima uang, HS dan kedua rekannya tidak menepati janji. Pekerjaan yang dijanjikan ternyata nihil.
Karena sikap para tergugat yang demikian, penggugat mulai resah karena sudah dirugikan. Sebelum membawa kasus ini ke PN Palu, ketiganya lebih dulu dilayangkan somasi hukum oleh pengacara penggugat.
Setelah disomasi, HS selaku tergugat I mengembalikan uang kepada penggugat Rp 25 juta pada tanggal 25 Juni 2021. Total pengambilan uang pun berkurang. Tersisa yaitu Rp 343 juta.
Baca Juga: Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat
Data yang diperoleh media ini di PN Palu Jalan Samratulangi menyebutkan, pengambilan uang Rp 368 juta terkait pengurusan paket proyek di Kabupaten Donggala. Para tergugat menerima uang dari penggugat secara bertahap, mulai dari bulan Agustus 2020 hingga bulan November 2021. *** (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)