Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 21:56 WIB
Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat. (Doc.)
Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat. (Doc.)

METRO SULTENG-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkritik kembali Hotman Paris terkait kontroversi rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah di sahkan.

RKUHP yang dinilai bakal mengancam potensi pariwisata Indonesia, terutama di Bali ini Yasonna Laoly meresponnya.

Baca Juga: RKUHP Cermin Rezim Anti Demokrasi, FMN Palu Sebut Pasal Kontroversi Sebagai Alat Bungkam Masyarakat

Sebelumnya, Hotman Paris mengkritik beberapa pasal yang kontroversi termasuk salah satunya di pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi.

Merespon hal ini, Yasonna mengatakan bahwa kritikan Hotman Paris seolah-olah dunia bakal menyebabkan kiamat.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat ke MK

"Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow-up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita," kata dia di kompleks parlemen, Senin, (12/12/2022).

Yasonna mengaku telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Bali soal kabar kekhawatiran turis usai pengesahan RUU tersebut. Hasil laporan yang diterima pihaknya, kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi

Dia menilai isu KUHP bakal mengancam kunjungan turis di Bali sengaja dilempar hanya untuk menakut-nakuti. Sebab faktanya, pasal kohabitasi tak akan mengganggu para turis sebab mereka memiliki budaya yang berbeda dengan Indonesia.

"Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka. Kita kan begini," katanya.

Baca Juga: PT. SMS Harusnya Didukung, Bukan Justru Dimusuhi !

Yasonna lebih jauh menilai bahwa tradisi liberal seperti kohabitasi tak bisa dipaksakan dibawa ke Indonesia. Sebab hal itu bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia pada umumnya.

Menurut Yasonna, pasal kohabitasi maupun perzinaan dalam KUHP baru tak bakal menyerang privasi seseorang, kecuali ada pengaduan dari keluarga terdekat seperti orang tua, suami atau istri, dan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X