METRO SULTENG-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Padahal RKUHP ini masih menjadi polemik di mata publik.
Aksi protes serta penolakan terkait RKUHP ini masih terus berlanjut, karena dianggap beberapa pasal kontroversi.
Baca Juga: Batal Manggung, Yura Yunita Buat Konser Dadakan Di Hotel Demi Penggemar Yang Terlanjur Beli Tiket
Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palu, Akbar Tanjung mengatakan pihaknya secara tegas menolak pengesahan RKUHP tersebut.
"RKUHP masih mengandung pasal-pasal bermasalah, seperti pasal penghinaan terhadap penguasa dan pejabat publik, Presiden, Wakil Presiden, parlemen, pasal makar, pasal hukuman minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun, sanksi pidana bagi demonstrasi tanpa izin," ujarnya, Sabtu, (10/12/2022).
Baca Juga: Messi Gembira Bawa Argentina mengalahkan Belanda untuk Mencapai Semifinal Hadapi Kroasia
Selain itu, katanya terdapat juga pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat, bahkan bersifat anti demokrasi.
Olehnya, Akbar menilai rezim pemerintah saat ini tengah menunjukkan karakter anti kritik, anti demokrasi dan anti terhadap rakyat.
Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Argentina: Van Dijk Akan Balas Dendam Atas Kekalahan Final Piala Dunia 1978
"Rezim Jokowi dan Ma'ruf amin kembali menunjukkan watak aslinya sebagai karakter anti kritik, anti demokrasi dan anti terhadap rakyat," ujarnya.
Sementara kata ketua FMN itu, pengesahan RKUHP ini akan berdampak terhadap kelompok ataupun individu yang akan memperjuangkan haknya.
Baca Juga: Messi Gembira Bawa Argentina mengalahkan Belanda untuk Mencapai Semifinal Hadapi Kroasia
"Karena benteng demokrasi rakyat akan semakin dibelenggu, dan yang tengah berjuang menyampaikan aspirasinya selalu akan dihalangi dan dibungkam," jelasnya.
Baca Juga: Audemars Piguet Merilis Jam Tangan Royal Oak Perpetual Calendar Terbarunya Yang Bertatahkan Berlian