DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:23 WIB
DPR resmi sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi.
DPR resmi sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi.

METRO SULTENG-DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Penolak terkait RKUHP ini masih terus bergulir.

DPR RI mengesahkan itu saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Selasa, (6/12/2022).

Baca Juga: RKUHP Cermin Rezim Anti Demokrasi, FMN Palu Sebut Pasal Kontroversi Sebagai Alat Bungkam Masyarakat

Namun, gelombang penolakan terhadap RKUHP ini masih terjadi lantaran dianggap ada beberapa pasal yang kontroversi.

Kendati demikian, sederet pasal kontroversi ini membuat publik geram hingga membuat aksi penolakan RKUHP.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat ke MK

Berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam RKUHP yang bakal disahkan:

1. Penghinaan Terhadap Presiden

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

2. Pasal Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X