METRO SULTENG – Aparat kepolisian Polsek Luwuk, menggeledah salah satu kios milik seorang warga inisial IR (48) di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/11/2022) malam.
Penggeledahan itu dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras tanpa izin di Kelurahan Mangkio.
Baca Juga: Mabuk, Tiga Pemuda Asal Banggai Kepulauan Diciduk Polisi
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak menuju lokasi,” ungkap Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan enam botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
Baca Juga: Tiga Pasangan Bukan Suami Isteri di Luwuk Banggai Terjaring Razia
“Barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Luwuk. Untuk penjualnya, masih diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual miras apapun tanpa izin,” terangnya.
Menurut mantan Kasat Intelkam Polres Banggai ini, menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia dengan sasaran Pekat (Penyakit Masyarakat).
Baca Juga: Jual Cap Tikus, Rumah IRT di Kecamatan Mantoh Banggai Digeledah Polisi
“Semua ini dilakukan agar perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023 berjalan kondusif, karena miras salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas,” pungkasnya, seperti dikutip dari laman Humas.polri.go.id, Minggu (13/11/2022). ***