Jual Cap Tikus, Rumah IRT di Kecamatan Mantoh Banggai Digeledah Polisi

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 17:44 WIB
Anggota Polsek Lamala berhasil amankan 22 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisikan miras jenis cap tikus (Foto : dok. Humas Polres Banggai)
Anggota Polsek Lamala berhasil amankan 22 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisikan miras jenis cap tikus (Foto : dok. Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG Rumah salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HT (41) di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sulteng, digeledah polisi pada Jumat (11/11/2022) malam.

Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita puluhan botol miras tradisional jenis cap tikus.

Menurut Kapolsek Lamala, Iptu Muh. Zulfikar, SH, saat menggelar patroli, anggota menerima informasi adanya seorang warga yang menjual miras tanpa izin.  

Baca Juga: Pelamar Kerja di IMIP Wajib Miliki Sertivikat Vaksin Booster di Aplikasi Peduli Lindungi Mula 12 Desember 2022

“Anggota patroli mendapat informasi bahwa terdapat seorang warga menjual miras. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui bahwa IRT inisial HT ini menjual minuman beralkohol tanpa izin,” sebutnya.

Di dalam rumah pelaku, kata Zulfikar, anggota menemukan 22 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisikan miras jenis cap tikus. Polisi kemudian mengamankan dan membawa minuman terlarang itu ke Mapolsek Lamala sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ketua MPR Dukung Gubernur Sulsel Ambil Alih Lahan Tambang PT Vale

“Untuk IRT ini akan diundang ke Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan asal miras didapatkan,” tandasnya, seperti kutib dari laman Humas.polri.go.id, Sabtu (12/11/2022). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X