METRO SULTENG-Penyidik Tipikor Polres Donggala kembali memanggil Mardiana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat website desa.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Arsyad Maaling pada 4 November itu memanggil Mardiana sebagai saksi dan membawa sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Perlu diketahui kasus website desa yang di tangani penyidik Tipikor Polres Donggala berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/ 595/XII/2020/Reskrim/Res-Dgla tanggal 7 Desember 2020. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPKP RI. Untuk menghitung berapa kerugian negara.
"Kita tinggal menunggu hasil investigasi dari BPKP baru kita gelar perkara penetapan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Donggala Iptu Ismail yang saat ini telah di mutasi ke Polres Tolitoli.
Sementara itu Mardiana yang dikonfirmasi terkait dengan kasus website desa mengatakan, perusahan CV. Hani Colection yang melakukan pekerjaan pengadaan website desa itu masih memiliki hutang kepada pihak distributor PT. Pasifik Satelit Nusantara (PSN) ratusan juta rupiah.
Awalnya pengadaan alat website itu dengan modal kepercayaan dari pihak distributor memberikan 20 unit. Namun pada saat pencairan di desa, dananya di pake oleh Bupati Donggala dan adik kandungnya Hikmah Camat Banawa Selatan.
Baca Juga: Penyanyi Aaron Carter Ditemukan Tewas di rumahnya di Los Angeles
"Uangnya cair di kawal, dipakai dulu begini-begini sama ibu Hikmah dan pak Bupati nanti aja belakangan," terang Mardiana.
Dana website yang sudah terpasang di 20 titik itu kemudian di ambil oleh Hikmah dan Bupati Donggala dengan alasan masih ada 158 desa lagi, yang akan melakukan pengadaan.
Sehingga proyek pengadaan alat website tersebut mandek disebabkan CV. Hani Colection belum melakukan pembayaran kepada distributor.
"Sampai sekarang ini masih ba utang di PT PSN sekitar kurang lebih 600 juta dan masih ada catatannya," kata Mardiana.
Baca Juga: Mardigu Sebut Buzzerp Bakal Panas Dingin Melihat Temuan Baterai Listrik Menyimpan Daya 40 Tahun
Semua daftar pengambilan uang kata .ardiana, di beberapa desa oleh Hikmah dan Bupati masuk dalam catatannya karena dana itu dirinya yang menyerahkan langsung kepada Bupati.
"Bagaimana mau bayar utang makanya ada semua catatan pengambilan di desa ini dan saya yang antar ke pak Bupati dengan ibu Hikmah," jelas Mardiana.