METRO SULTENG-Terkait dugaan obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan yang diproduksi PT Afi Farma di Kediri, kini telah masuk pada tahapan penyidikan.
Ada 15 karyawan PT Afi Farma di Kediri yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan tersebut.
Bareskrim Polri pun juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi usai melakukan kunjungan di PT Afi Farma.
"Ya kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis, (3/11/2022).
Dalam kasus inipun, kata Pipit belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka. Karena saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM: PSSI Langar Etik, Harus Bertanggung Jawab Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lalukan pendalaman, sementara itu, kita harus hati-hati," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa, (1/11/2022).
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Farel Prayoga Guncang Panggung HUT MNC Group ke-33 Lewat Lagu Ojo Dibandingke
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," jelasnya.