Dituduh Mardiana selaku Pemilik Dua Perusahaan, DB Lubis : Itu Fitnah Keji dan Sangat Tidak Benar

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 10:25 WIB
DB Lubis (tengah) saat membuka kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala beberapa waktu lalu. (foto: ist)
DB Lubis (tengah) saat membuka kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala beberapa waktu lalu. (foto: ist)


METRO SULTENG - Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, DB Lubis SH MH,  mengklarifikasi tuduhan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) terhadap dirinya. Lubis membantah sekaligus meluruskan terkait pernyataan Direktur CV MMP yang diberitakan media ini beberapa hari lalu.

Menurut Lubis, saudari Mardiana selaku Direktur CV MMP, sudah kebablasan dengan menuduh dirinya pemilik dua perusahaan yakni CV MMP dan CV Agro Sulteng. Tuduhan Mardiana kata Lubis, adalah fitnah yang keji dan sangat tidak benar.

Baca Juga: Ternyata! Pejabat Ass 3 Pemda Donggala DB Lubis Pemilik CV MMP Yang Bermasalah Itu, Ini Pengakuan Mardiana Lho

"Saya didatangi Mardiana kala itu saat masih menjabat Kabag Hukum Pemda Donggala. Kedatangan Mardiana untuk berkonsultasi soal hukum sekaligus meminta advis. Apa yang dikonsultasikan? Kendala perusahaannya (CV MMP) dalam proyek pengadaan alat TTG di desa-desa,"jelas Lubis kepada media ini, Minggu malam (16/10/2022) di Palu.

Dari sini sudah tergambar jelas, lanjut Lubis, bahwa CV MMP sudah berkontrak dengan desa-desa dalam pengadaan alat TTG tahun 2020, sebelum Mardiana bertemu dirinya. Artinya apa, CV MMP sudah ada sebelum Mardiana mendatangi dirinya kala itu.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Petani Sawit, Donggala Maksimalkan Serapan Dana PSR

"Itu perusahaan sudah jadi dan sudah ada, sebelum Mardiana ketemu saya. Dimana logikanya, saya disebut pemilik perusahaan tersebut. Sangat tidak masuk akal,"jelas Lubis yang juga Plt Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala.

Untuk tuduhan pemilik CV MMP, menurut Lubis, saudari Mardiana sudah sangat tendensi. Tidak lagi mengedepankan kebenaran. Dan tidak lagi memikirkan apa dampak dari tuduhannya tersebut.

"Saya harus klarifikasi. Karena tidak benar sama sekali. Saya mambantah dengan tegas,"kata Lubis.

Sedangkan untuk CV Agro Sulteng, Lubis menjelaskan bahwa perusahaan ini milik Ardiansah alias Ardi. Yang bersangkutan adalah suami dari Mardiana. Ardi tercatat sebagai staf honorer DB Lubis saat menjadi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Pemkab Donggala Tunjuk Yatiman Jadi Koordinator Program PSR di Rio Pakava

Lubis menceritakan sehingga CV Agro Sulteng dibuat Ardi. Suatu ketika, tim bank BRI datang ke Pemda Donggala melalukan sosialisasi dana KUR. Karena Ardi ikut sosialisasi, yang bersangkutan melihat ada peluang untuk ikut mencairkan dana KUR, dengan cara menghimpun petani jagung di Sulteng.

Tapi ada kendalanya. Pihak BRI mewajibkan harus dibuat dalam bentuk koperasi atau perusahaan, jika keterlibatan dihimpun dalam jumlah yang banyak.

"Ardi ingin membuat perusahaan. Tapi terkendala dana. Akhirnya minta bantu ke saya 2 - 3 jutaan untuk bikin CV Agro Sulteng. Saya bantu dana dan beri arahan soal dokumen-dokumen yang harus dipenuhi. Jadilah CV Agro Sulteng. Dibuat di notaris Erni Singal,"cerita Lubis.

Dalam perjalanannya, ada 5.000 orang petani jagung di Sulteng berhasil dihimpun CV Agro Sulteng ini. Namun, begitu diajukan ke BRI, tidak lolos. BRI memiliki SOP yang sangat ketat, sehingga apa yang diupayakan CV Agro Sulteng tidak berhasil.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Alat TTG Donggala, Direktur LPTTG Malindo Beri Penjelasan Begini

"Setahu saya, sampai hari ini, tidak ada pencairan dana KUR yang diupayakan CV Agro Sulteng,"tambah Asisten III Pemda Donggala ini.

Olehnya itu, hubungan kerja antara CV MMP dengan CV Agro Sulteng, tidak ada sama sekali. Dua perusahaan ini berbeda bidang.  Kenapa justru Mardiana menyeret-nyeret dirinya.

"Saya menduga, lantaran Mardiana dan Ardi ini suami istri, dan mereka sekarang sedang dalam masalah, mereka seretlah saya dalam pusaran masalah mereka. Tidak fair namanya begini. Dan saya keberatan,"tegas Lubis yang juga ketua organisasi Komisi Bela Negara (KBN) Sulteng.

Karena dirinya sudah diseret dalam pusaran fitnah, Lubis mengingatkan Mardiana maupun Ardi, untuk berhenti membuat polarisasi yang membahayakan diri mereka sendiri. Karena dalam hukum pidana diatur, siapa yang mendalilkan (menuduh) dia punya beban untuk membuktikan.

Baca Juga: Mantan Kades Malino Mengelak Soal Uang Rp 100 Juta yang Diserahkan ke Ass 3 Pemda Donggala DB Lubis

"Kalau anda menuduh saya dan saya membantahnya, maka tugas anda membuktikan tuduhan tersebut,"ungkapnya.

 
 BERI WAKTU 5 HARI

Terkait tuduhan Direktur CV Mardiana kepada dirinya, Lubis meminta untuk diklarifikasi kembali di media yang sama. Harus ada iktikad baik dari Mardiana, untuk meluruskan apa yang telah dituduhkan.

Jika permintaan ini tidak dipenuhi, maka Lubis akan mengambil upaya hukum. Pidana dan gugatan perdata. 

"Saya beri waktu 5 hari. Terhitung sejak Senin (17/10/2022) sejak berita dari saya ini terbit. Jika dalam waktu 5 hari tidak digubris dengan mengklarifikasi hal yang sebenarnya, saya akan tempuh jalur hukum,"warning Lubis kepada Mardiana.
 

Ada tiga laporan pidana sekaligus akan dikenakan kepada Mardiana. Fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Tiga laporan pidana ini akan Lubis alamatkan kepada Mardiana.

"Dia (Mardiana) sudah terlanjur. Kebohongannya tidak bisa ditelorir lagi,"sebut Lubis.

Saat laporan pidana bergulir, tim hukum Lubis juga akan menyusun gugatan perdata, perbuatan melawan hukum atau PMH. Mardiana akan digugat juga secara perdata.

"Tim kuasa hukum saya rencananya diketuai Dr Irwanto Lubis SH MH. Tapi saya menunggu iktikad baik dari saudari Mardiana selama 5 hari,"tandas Lubis. ***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X