METRO SULTENG - Untuk mempermudah sekaligus memperlancar koordinasi ke tingkat bawah, Pemkab Donggala menunjuk Yatiman Latuperissa SP, sebagai koordinator program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Rio Pakava.
Ditunjuknya Yatiman sebagai koordinator PSR bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan sehingga pria ini diputuskan menjadi koordinator.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Petani Sawit, Donggala Maksimalkan Serapan Dana PSR
"Beliau (Yatiman) memang layak. Kapasitas Yatiman sangat pas dalam mengoordinasi suksesnya program PSR di Donggala, khususnya di Kecamatan Rio Pakava,"kata Plt Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, DB Lubis SH, MH.
DB Lubis mewakili Pemkab Donggala Rabu kemarin (12/10/2022) menyerahkan surat tugas kepada Yatiman. Surat tugas diserahkan di hadapan peserta sosialisasi kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tingkat kabupaten, bertempat di Hotel Jazz Palu.
Lubis percaya kepada Yatiman mampu dalam mengemban tugas koordinator PSR di Rio Pakava.
"Yatiman seorang penyuluh pertanian senior. Juga bertugas di Rio Pakava. Menguasai wilayah itu pastinya. Apa akar masalah dan solusinya agar program PSR sukses di Rio Pakava, Yatiman pasti tahu apa yang harus dilakukan,"yakin Lubis.
Baca Juga: Bogor Tengah Dilanda Longsor, 8 Orang Tertimbun
Apa tanggapan Yatiman? Setelah menerima surat tugas dari Pemkab Donggala, Yatiman mengucapkan terima kasih kepada pemda yang telah memberinya kepercayaan. Dia menyatakan siap melaksanakan tugas mulia ini.
"Diberi amanah, saya siap menyukseskan program PSR di Donggala khususnya di Kecamatan Rio Pakava,"ujarnya.
Setelah menerima surat tugas, menyusul akan diterbitkan SK kepada dirinya. "SK menyusul. Tadi sudah diberitahu pak kadis juga,"kata Yatiman.
Yatiman mengakui, dirinya memang terpacu untuk sama-sama menyelesaikan kendala program PSR di Rio Pakava. Status lahan yang terbentur aturan hutan, menjadi kendala utama saat ini.
"Bayangkan saja. Ada tiga desa saat ini di Rio Pakava, sama sekali tidak bisa tersentuh program PSR. Yakni Desa Mbulava, Desa Pakava, dan Desa Ngowi. Ada 300 hektar kebun sawit masyarakat di tiga desa ini tidak bisa diremajakan. Karena terbentur aturan kawasan hutan,"jelas Yatiman.
Olehnya, dirinya menyatakan wajar jika serapan dana PSR dari Pusat ke Donggala masih minim. Kurang lebih 15 persen serapan dananya. Hingga tahun 2022 ini, sudah tiga gelombang (tahap) program PSR diluncurkan Pusat ke Donggala.
Ratusan hektar kebun sawit di tiga desa tersebut, lanjut Yatiman, diklaim masuk kawasan HPP dan HGU. Padahal usia sawit di lokasi ini sudah 10 tahun.
"Olehnya, kami berharap kerjasama lintas sektor. Bagaimana upaya kita mencarikan solusi. Pemkab Donggala sudah saya laporkan juga. Provinsi dan Pusat juga harus tahu. Ini demi masyarakat,"prihatin Yatiman.
Bibit sawit yang menjadi bibit peremajaan berasal dari Medan. Umur 1 tahun 8 bulan. Hanya sekitar 1 tahun saja ditanam, sudah bisa panen. Bila program peremajaan ini sukses di Rio Pakava, maka kesejahteraan petaninya akan meningkat. PAD daerah juga naik.
Luasan lahan sawit masyarakat di Rio Pakava kata Yatiman, sekitar 13.000 hektar. Sedangkan lahan sawit milik perusahaan kurang lebih 6.000 hektar. Dalam program PSR, setiap hektar lahan sawit rakyat dijatah Rp 30 juta/hektar. Maksimal 4 hektar per orang dibiayai PSR.
Baca Juga: Daftar 36 HP OPPO Harga Terbaru Oktober 2022, Dari Yang 14 Juta Hingga 1 Juta
"Rio Pakava adalah primadona PAD bagi Donggala. Kendala status lahan sawit masyarakat yang diklaim masuk areal hutan lindung, jangan kita berlarut-larut mencarikan solusi. Termasuk meminta petunjuk ke Pusat, perlu dilakukan jika memang diperlukan,"tutup Yatiman. ***