METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memaksimalkan serapan dana program Peremajaan sawit Rakyat (PSR) di kabupaten tersebut. Pasalnya, sejak program PSR menyentuh Donggala beberapa tahun terakhir, serapan dana PSR masih jauh dari harapan.
Untuk mendorong maksimalnya program PSR di Donggala, Rabu kamarin (12/10/2022) bertempat di Hotel Jazz Kota Palu, Pemkab Donggala melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menggelar pertemuan bersama pekebun sawit, penyuluh pertanian, dan stakeholder lainnya.
Pertemuan hari itu dikemas dalam bentuk sosialisasi. Dengan tema utama : sosialisasi Peremajaan Kelapa sawit Pekebun Tingkat Kabupaten. Sedangkan sub-temanya : Dengan Terbitnya Permentan No.03/2022 Dalam Rangka Pendanaan BPDPKS Tahun 2022.
Pertemuan sosialisasi ini dibuka Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, DB Lubis SH, MH. Mewakili Bupati Donggala, DB Lubis menyampaikan beberapa hal terkait program PSR di Donggala.

"Program PSR ini kita dorong agar maksimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat petani sawit di Donggala meningkat dari tahun ke tahun. Panen mereka berlimpah, jerih payah terbayarkan,"ujar DB Lubis.
Baca Juga: Simpatisan DPO Teroris Poso Masih Banyak, Polisi Perpanjang Operasi Madago Raya
Kendala-kendala program PSR di Donggala, harus segera ditangani dan diupayakan jalan keluar terbaik. Sehingga tuntas, tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Seperti status lahan. Ini mesti diclearkan cepat. Karena kendala status lahan sehingga dana PSR masih minim serapan. Kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bantu masyarakat petani sawit,"harap Lubis yang menjabat Asisten III Pemkab Donggala ini.
Tak lupa dia berpesan, agar pihak-pihak yang terkait dengan pengelola atau penerima dana PSR, harus berhati-hati dalam bertindak. Jangan sampai bermasalah atau dananya tidak tepat sasaran.
"Kita ingin pensiun yang enak. Aman dan tenang. Tidak bolak balik diperiksa atau dipanggil ke jaksa atau polisi. Ini harus diingat,"pesannya.
Kuota dana PSR yang diperuntukkan masyarakat pekebun sawit, maksimal 4 hektar per orang. Dengan ketentuan Rp 30 juta/hektar. Semoga jadi naik menjadi Rp 60 juta/hektar.
"Pemkab Donggala bekerjasama dengan kejaksaan dalam pendampingan jalannya roda pemerintahan. Dan program PSR ini sudah kami koordinasikan juga ke kejaksaan bahwa Donggala dapat dana PSR,"kata DB Lubis.
Olehnya itu, selalu berpegang pada aturan dalam melangkah dan bertindak. Sengaja dirinya mengingatkan hal ini sebagai ASN berbasic hukum.
"Demikian beberapa pesan bupati saya sampaikan. Semoga petani sawit di Donggala makin sejahtera dan maju,"tandas Lubis.
Baca Juga: Bogor Tengah Dilanda Longsor, 8 Orang Tertimbun
sosialisasi hari itu juga mengundang pihak BPN, untuk membahas kendala status lahan sawit masyarakat di Donggala yang masuk areal hutan lindung. Padahal di areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit sejak 10-an tahun silam.
Status lahan inilah yang menjadi kendala utama, sehingga turunnya dana PSR ke Donggala kurang maksimal serapannya kepada para petani sawit. ***