Nasib Irjen Teddy Minahasa, Batal Jadi Kapolda Jatim, Ditahan Polda Metro dan Dipecat Tidak Hormat

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa

METRO SULTENG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.

Kapolri menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).

“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya.

Jadi Tahanan Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kapolri: Kapoda Jatim Teddy Minahasa Positif Narkoba, Kini Jalani Penahanan Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucap Sigit.

Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba Bersama Kapolsek Hingga Kapolres Bukit Tinggi

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa akan dipercepat proses etiknya untuk segera dilakukan pemecatan.

“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X