Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba Bersama Kapolsek Hingga Kapolres Bukit Tinggi

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba

METRO SULTENG-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10) petang.

Baca Juga: Kapolri: Kapoda Jatim Teddy Minahasa Positif Narkoba, Kini Jalani Penahanan Khusus

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Baca Juga: HP Redmi 10 Dibandrol Rp 1 Jutaan, Dibekali RAM 6 GB Dengan Kamera Utama 50 Megapiksel

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Ia memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.(Antara)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X