Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)