Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Diduga Menyebar Hoax

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku berjudul Jokowi Uncover dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku berjudul Jokowi Uncover dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

METR OSULTENG-Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku berjudul Jokowi Uncover dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono diduga membuat pernyataan hoaks terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia Beri Klarifikasi Pastikan Itu Asli

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.

Baca Juga: Jokowi Digugat Ke PN Jakpus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Staf Khusus Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam pemilu 2019-2024.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 oleh Bambang Tri Mulyono. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa, (4/10/2022) gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Dokter Tifa Bandingkan Foto Presiden Jokowi, Wisuda Jokowi Tampak Dua Orang Berbeda

Dalam petitum itu menyatakan adanya perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, dalam patitum lain menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Dugaan Melanggar Hukum, Jokowi Digugat Ke PN Jakpus Atas Pemalsuan Ijazah Dalam Pemilu 2019

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X