Menguak Kasus TTG Donggala Hingga Akar-Akarnya! Terbaru, Ada MoU Bupati dengan Direktur LPTTG Malindo

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala

METRO SULTENG - Bupati Donggala Kasman Lassa, sebelum menyurat kepada Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Donggala pada 29 Mei 2019 untuk mengikuti pelatihan di LPTTG Malindo, ada nota kesepahaman antara Bupati dengan Direktur LPTTG Malindo pada 26 November 2018 nomor : 54-KA/LPTTGMALINDO/XI/2018 tentang pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agro industri pangan Produk Unggulan Daerah (PUD)  Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Terungkap! Pelatihan Program TTG Donggala Kuras Dana Desa Rp 5 Miliar, Ada Peran Anak Mantu Bupati

Setelah melakukan MoU, Bupati Donggala kemudian menyurat ke Kepala Dinas/Badan, Camat dan Kepala Desa pada 26 November 2018, perihal pemberitahuan program pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pelatihan UMKM-TTG agro industri pangan  yang dapat menyerap tenaga kerja di desa minimal 50 orang/ desa atau minimal 1.000 orang/kabupaten.

Dalam  perjanjian itu, Bupati Donggala Kasman Lassa sebagai pihak pertama dan Sakaruddin selaku Direktur LPTTG Malindo sebagai pihak kedua. Kedua bela pihak bersepakat dalam nota kesepahaman pelatihan UMKM agro industri PUD Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Hindari Terlibat dalam Kasus TTG, Bupati Donggala Salahkan Kades dan Kontraktor

Program tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga kerja minimal 50 orang/ desa atau minimal 1.000 orang/ kabupaten, berbasis home industri pangan olahan potensi lokal menjadi produk layak pasar lokal/ekspor.

Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan rakyat pelaku home industri UMKM-TTG agro industri pangan, minimal  200 ribu sampai 500 ribu/hari/rumah tangga. Ikon program pemberdayaan ekonomi rakyat dan menjadikan Donggala sebagai sumber pangan olahan Sulteng berbasis home industri rakyat dari potensi lokal.

Baca Juga: Terseret Kasus TTG, Mantan Kadis PMD Donggala Buka Suara, Semua Berawal dari Anak Mantu Bupati Kasman

Ketiga poin yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan ini, akan diatur kemudian oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama, yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan merujuk pada hirarki pembinaan berkelanjutan siapa melakukan apa atas program  UMKM agro industri pangan pro rakyat.

Nota kesepahaman mempunyai kekuatan hukum yang sama serta hanya dapat diubah, diperpanjang, atau dialihkan sesuai persetujuan para pihak.

(Ahmad Muhsin/ Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X