METRO SULTENG - Bupati Donggala Kasman Lassa, sebelum menyurat kepada Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Donggala pada 29 Mei 2019 untuk mengikuti pelatihan di LPTTG Malindo, ada nota kesepahaman antara Bupati dengan Direktur LPTTG Malindo pada 26 November 2018 nomor : 54-KA/LPTTGMALINDO/XI/2018 tentang pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agro industri pangan Produk Unggulan Daerah (PUD) Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Terungkap! Pelatihan Program TTG Donggala Kuras Dana Desa Rp 5 Miliar, Ada Peran Anak Mantu Bupati
Setelah melakukan MoU, Bupati Donggala kemudian menyurat ke Kepala Dinas/Badan, Camat dan Kepala Desa pada 26 November 2018, perihal pemberitahuan program pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pelatihan UMKM-TTG agro industri pangan yang dapat menyerap tenaga kerja di desa minimal 50 orang/ desa atau minimal 1.000 orang/kabupaten.
Dalam perjanjian itu, Bupati Donggala Kasman Lassa sebagai pihak pertama dan Sakaruddin selaku Direktur LPTTG Malindo sebagai pihak kedua. Kedua bela pihak bersepakat dalam nota kesepahaman pelatihan UMKM agro industri PUD Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Hindari Terlibat dalam Kasus TTG, Bupati Donggala Salahkan Kades dan Kontraktor
Program tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga kerja minimal 50 orang/ desa atau minimal 1.000 orang/ kabupaten, berbasis home industri pangan olahan potensi lokal menjadi produk layak pasar lokal/ekspor.
Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan rakyat pelaku home industri UMKM-TTG agro industri pangan, minimal 200 ribu sampai 500 ribu/hari/rumah tangga. Ikon program pemberdayaan ekonomi rakyat dan menjadikan Donggala sebagai sumber pangan olahan Sulteng berbasis home industri rakyat dari potensi lokal.
Ketiga poin yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan ini, akan diatur kemudian oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama, yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan merujuk pada hirarki pembinaan berkelanjutan siapa melakukan apa atas program UMKM agro industri pangan pro rakyat.
Nota kesepahaman mempunyai kekuatan hukum yang sama serta hanya dapat diubah, diperpanjang, atau dialihkan sesuai persetujuan para pihak.
(Ahmad Muhsin/ Metrosulteng)