Laporan BPK: Desa Tibo dan Ape-Maliko di Donggala Melanggar Aturan Pengadaan Website Desa

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 06:15 WIB
Caption: Salah satu alat pengadaan website di Desa Bou Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Yang Melanggar Aturan (Foto: Ist)
Caption: Salah satu alat pengadaan website di Desa Bou Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Yang Melanggar Aturan (Foto: Ist)

METRO SULTENG- Pemeeintah Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora dan Desa Ape-Maliko, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, .elanggar aturan pengadaan website desa dengan menggunakan dana desa.

Hal itu tertuang dalam hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Karena pengadaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 tidak sesuai ketentuan.

BPK melaporkan, desa yang mengadaan website tidak melakukan persiapan sesuai ketentuan. Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan.

Baca Juga: Pemdes Saloya dan Lompio Tertinggi Alokasi Pengadaan TTG dan Website Desa di Donggala

Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia.

Pengadaan website tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaan website tidak diumumkan kepada masyarakat.

Menurut BPK, hal ini tidak sesaui dengan dengan peraturan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa, pengadaan website dengan nilai diatas 10 juta masuk dalam kategori permintaan penawaran.

Selain Desa Tibo dan Desa Ape-Maliko, BPK juga menemukan beberapa desa yang tidak sesuai dengan aturan, seperti Desa Kumbasa, Sumari, Taripa Kecamatan Sindue dan Desa Bou Kecamatan Sojol.

Baca Juga: Gila! Aliran Dugaan Suap TTG dan Website Desa Pemda Donggala Mencapai Rp 1,5 Miliar

Nilai pengadaan website berkisar Rp 49 juta hingga Rp 54 juta rupiah ridak sesuai dwngan ketentuan sebesar  Rp.255.959.892,00.    
TPK pengadaan website ke 6  desa itu tidak meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia.

“Maka, kondisi ini bertentangan dengan peraturan Bupati Donggala nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan pasal 95, kerugian desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua BPK Sulteng, Slamet Riyadi seperti dikuti dalam laporannya.

Baca Juga: Teranyar Kasus TTG Donggala, Mardiana Dikuras, Ada Rekaman Diminta Siapkan 100 Juta untuk Oknum Penyidik

Untuk diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022 itu BPK Perwakilan Sulteng merekondasikan kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan Kepala Plt Inspektur Inspektorat DB Lubis.

Bupati Kasman Lassa juga diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para kepala  desa.(Ahmad Muhsin/ Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X