Polda Sulteng Ucapkan Terima Kasih ke ART, Anggap Kritikan sebagai Obat

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 09:29 WIB
Anggota DPD-RI periode 2019-2024 dari dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha (kanan) dan Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng. (foto: kolase)
Anggota DPD-RI periode 2019-2024 dari dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha (kanan) dan Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng. (foto: kolase)

METRO SULTENG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, memilih tidak reaktif dalam menyikapi kritikan yang dilayangkan anggota DPD-RI Abdul Rachman Thaha (ART). Polda dikritik senator muda ini, ihwal penanganan perkara korupsi yang terkesan lamban dan dipaksakan.

Polda Sulteng melalui juru bicaranya, Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas pada Bidang Humas, mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan senator ART.

Baca Juga: ART Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sulteng Dalam Penanganan Kasus Korupsi

"Terima kasih atas kritik yang diberikan. Tentunya ini menjadi obat bagi kami, untuk bekerja lebih baik lagi. Utamanya dalam penanganan tindak pidana korupsi,"jawab Sugeng dihubungi wartawan Sabtu malam (1/10/2022).

Kritikan yang diberikan, terlebih itu dari seorang wakil rakyat, menunjukan bahwa yang bersangkutan memberikan perhatian. Dan menginginkan adanya perubahan serta kemajuan dalam penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sulteng.

Baca Juga: Dikritik Ahmad Ali, Polda Sulteng: Mutasi M. Irwan untuk Kepentingan Organisasi


"Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,"tambahnya.

Untuk penanganan korupsi yang dilakukan Polda Sulteng bersama jajarannya di kabupaten maupun kota, Sugeng menyatakan selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya berupaya selalu on the track.

"Yang jelas setiap langkah, apakah itu penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi, sudah diatur sesuai dengan SOP yang ada,"tandas Kompol Sugeng.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Donggala, Ahmad Ali Senggol Kapolda Sulteng

JANGAN KELABUI PENEGAKKAN HUKUM

Sebelumnya, anggota DPD-RI dari dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mengungkapkan, penanganan beberapa kasus korupsi di Polda Sulteng terkesan jalan di tempat. Sementara di sisi lain, ada juga kasus korupsi yang terkesan seperti dipaksakan.

"Hal-hal seperti inilah yang harus disikapi. Jangan lantas kasus korupsi harusnya maju dalam tahapan penyidikan, bahkan sampai ke penuntutan, malah seperti ditahan-tahan. Ada apa dengan Polda Sulteng? Kapolri harus tahu ini. Perlu ada evaluasi dari Mabes Polri,"kritik senator yang akrab disapa ART ini.

Baca Juga: Senator ART Dorong Revisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Penanganan kasus korupsi di Polda Sulteng yang tidak terpenuhi unsurnya, ujar ART, jangan sekali-kali dipaksakan hingga ke tingkat penyidikan. Hal ini pasti menjadi tanda tanya di masyarakat. Apakah titipan, atau by order.

"Saya sebagai orang yang paham keilmuan hukum, merasa miris melihat perilaku oknum aparat penegak hukum (APH) seperti ini, khususnya polisi. Kok bisa memainkan peranannya hanya untuk mengelabui penegakkan hukum,"ungkap pria kelahiran Kota Palu 17 September 1979.

Seperti dalam penyelamatan keuangan negara. Jika dalam proses penggunaan keuangan negara ada suatu temuan, mekanismenya adalah pengembalian ke kas negara. Apalagi sifatnya atas dasar temuan administrasi BPK-RI, maka dilakukan pengembalian. Bukan malah pihak APH langsung masuk melakukan lidik dan lanjut ke penyidikan.
 
 
"Jika ada temuan BPK, maka diberi kesempatan bagi pihak bersangkutan selama 60 hari untuk mengembalikan. Ada ruang solusi bagi pengguna anggaran. Polisi tidak langsung nyerocos melakukan lidik dan sidik,"tegas anggota Komite I DPD-RI ini mengingatkan jajaran Polda Sulteng. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X