Senator ART Dorong Revisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Anggota DPD-RI, Dr Abdul Rachman Thaha, menyatakan dukungan terhadap revisi UU Kepolisian.
Anggota DPD-RI, Dr Abdul Rachman Thaha, menyatakan dukungan terhadap revisi UU Kepolisian.
 
METRO SULTENG - Wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, mulai dimunculkan. Revisi mendapat banyak dukungan, tidak terkecuali datang dari kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
 
Dihubungi media ini untuk dimintai tanggapannya soal wacana revisi, anggota Komite I DPD-RI, Dr Abdul Rachman Thaha SH, MH, menyatakan sangat sepakat UU tentang Kepolisian dilakukan revisi. Sudah saatnya dilakukan kata dia, demi tujuan perbaikan di tubuh Polri.
 
 
"Saya yakin dan percaya, ini (revisi) yang ditunggu-tunggu publik," tegas ART, sapaan akrab senator dari dapil Sulawesi Tengah ini, Jumat (26/8/2022). 
 
Dikatakan ART, cukup banyak pertimbangan dan alasan yang berkembang di masyarakat, kenapa UU Kepolisian perlu direvisi. Salah satu pertimbangannya adalah usia UU ini yang sudah 20 tahun. Jadi, memang perlu direvisi.
 
Alasan lainnya sambung ART, peristiwa demi peristiwa di institusi kepolisian yang sangat mencederai wajah institusi. Dan kejadiannya tidak hanya sekali dua kali lagi. 
 
 
"Hari ini, kita dipertontonkan dengan perilaku oknum polisi yang begitu banyak masalah di tengah masyarakat. Seperti halnya dalam penegakkan hukum. Saya sering geleng-geleng kepala. Seakan tak percaya,"ujarnya.
 
Pihak kepolisian, kata ART, sering kali menjadikan upaya penegakkan hukum sebagai alat kepentingan. Penyidik kepolisian begitu mudah memberikan orang status tersangka, padahal tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan sampai menghakimi masyarakat yang lemah.
 
 
"Data yang masuk ke saya, ada oknum-oknum polisi memback up pengelolaan SDA pertambangan di daerah-daerah. Mereka berkomplot. Ada yang secara terang-terang menjadi beking, ada juga yang masih malu-malu menampakkan diri. Padahal pertambangannya illegal,"ungkap senator berjuluk anak guru mengaji ini.
 
Yang lebih menyedihkan, ada oknum polisi yang berani menjadi pengedar narkoba. Makanya peredaran narkoba agak sulit diberantas. 
 
Hal lainnya yakni oknum polisi dan polwan, diduga melakukan cinta terlarang. Isu perselingkuhan menjadi kebiasaan yang tumbuh subur di institusi Polri. 
 
 
"Dari Mabes Polri hingga Polda dan Polres di daerah, isu selingkuh sesama mereka banyak terjadi. Dan jadi perhatian masyarakat. Tengok kasus Duren Tiga berdarah yang pelaku utamanya Irjen FS, isu selingkuhnya dengan Polwan kan berkembang,"kritik ART.
 
Dan yang bukan rahasia umum lagi, sebut ART, oknum polisi yang menjadi backup judi online dan kupon putih, banyak sekali disoroti masyarakat. Penyakit masyarakat ini harusnya ditekan polisi, bukan justru dibentengi.
 
 
Belum lagi gaya hidup oknum anggota kepolisian yang begitu hedonisme. Sehingga akhirnya menimbulkan dampak negatif di mata masyarakat.
 
"Ini semua menjadi pertimbangan-pertimbangan rasional, sehingga saya menyatakan sepakat agar UU Kepolisian No.2 Tahun 2002 perlu direvisi. Semoga apa yang saya sampaikan ini, mendapat dukungan dari masyarakat luas, DPR-RI, Presiden dan perangkatnya, serta lembaga negara terkait,"harap ART. ***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X