Ferdy Sambo Berpeluang Besar Bebas dari Jeratan Hukum saat Sidang di Pengadilan Nanti

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 00:13 WIB
Rekonstrusi Ferdy Sambo (Foto: pmjnews)
Rekonstrusi Ferdy Sambo (Foto: pmjnews)

METRO SULTENG-Peluang bebas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari jeratan hukum kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J, sangat besar.

Kekhawatiran bebasnya Sambo cs dari jeratan hukum ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam video yang tersebar luas, salah satunya melalui akun media sosial TikTok yang dikutip Metro Sulteng, Minggu (4/9).

Ahmad Taufan Damanik pun lantas memperingatkan untuk berhati-hati kepada pihak penyidik saat mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hati-hati Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia jadi reserse. Bukan nggak tahu dia cara hahaha," ungkap Ahmad Taufan Damanik sambil tertawa.

Baca Juga: Barito Putera Ditahan Imbang Arema FC 1-1 di Stadion Demang Liga 1 BRI 2022

Baca Juga: Live Streaming MU vs Arsenal Malam Ini, Video Klik Disini

"Jangan lupa kecuali Bharada E itu yang lain masih dalam lingkarannya, bayangkan kalau di pengadilan besok mereka suruh mencabut BAP-nya".

'Kami waktu itu terpaksa Pak Hakim, karena itu kami membuat pengakuan. Sekarang kami tarik'. Pusing nggak jaksanya?" kata Ahmad.

Apalagi Ferdy Sambo punya banyak uang dan sanggup membayar pengacara top di Indonesia untuk membelanya.

"Sudah saya sampaikan ke penyidik-penyidik itu. Hati-hati, jangan sudah berpuas diri, seolah-olah sudah siap untuk akan membawa ke pengadilan, memenangkan dakwaan. Belum tentu, ingat dulu kasus Jessica," sambung Ahmad.

Baca Juga: Juli Hingga September Bencana Banjir Terus Melanda Kabupaten Banggai

Baca Juga: Walikota Hadianto Apresiasi Kontingen Kota Palu Raih Juara Umum POPDA Morowali

"Saya kasih lagi, ingat kasus Marsinah. Tujuh saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi mahkota. Di pengadilan mereka saling membatalkan semua kesaksian. Tujuh-tujuhnya dibebaskan hakim".

"Jangan lupa Muchdi Pr. Pollycarpus dihukum, direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum, tapi Muchdi Pr dibebaskan. Karena tidak ada satu alat bukti yang kuat ketika di pengadilan itu," jelas Ahmad.

Menurut dia, satu-satunya alat bukti untuk menyeret Muchdi Pr dalam sidang kasus pembunuhan Munir itu hanya karena Pollycarpus sering berhubungan dengan Muchdi Pr lewat telepon. "Hakimnya mikir, kalau cuma sering telepon, Pollycarpus juga sering telepon yang lain-lain termasuk telepon istrinya, kan gitu," terang Ahmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X