Baca Juga: Bahaya Makan Nasi Panas Dapat Picu Gula Darah, Kalau Nasi Dingin? Ini Efeknya
Dari hasil keterangan terduga pelaku BP dan SK, bahwa barang bukti hasil curian akan dijual seharga Rp 35 juta kepada seseorang di Kabupaten Poso yang akan dijemput dirumah RM di Morowali Utara.
Pada tanggal (31/8/2022) Sat Reskrim Polsek Mangkutana mengamankan pelaku AP di Kecamatan Wotu, yang diduga mengantar unit Mobil bersama BP ke Kabupaten Morowali Utara yang dititip dirumah inisial RM.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mangkutana melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, lalu berhasil menyimpulkan terduga pelaku pencurian mobil yaitu pria berinisial BP dan Pria inisial SK,
"Kini pelaku telah diamankan di Makopolsek Mangkutana untuk ditindak lanjuti," tutup Kapolsek Mangkutana.***