Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku Dijatuhi 3,6 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

METRO SULTENG-Setiap warga masyarakat berhak mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya. Berbagai upaya dilakukan, termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Adalah Djen A. Palem, orang tua dari almarhum Bripda Meichel A. Palem, anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk, berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang meninggal dunia akibat kekerasan. 

Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan. Terlebih itu untuk anaknya.

Hal itu diungkapkan Didik di hadapan media di Palu, Selasa, (30/8/2022).

Baca Juga: Rumah Manager Eksternal PT CPM Dilepar Bom Molotov Oleh OTK

Baca Juga: Polres Morowali Utara Amankan 35,21 Gram Sabu Bersama 3 Pelaku Asal Wajo

Menanggapi surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal anaknya yang menjadi korban penganiayaan anggota Brimob di Luwuk. 

Kabid Humas mengatakan, Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020. Dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya," ungkap Didik.

Baca Juga: Viral Yuni Eks Polwan Mengaku Dipecat Karena Ungkap Kasus Pemerkosaan, Polda Sulteng: di PTDH Karena Disersi

Baca Juga: Demi Hindari Konflik, Amin Panto : Coret Saja Lahan Warga dari Luasan Kontrak Karya PT CPM

"Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. Kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain," terangnya.

Dalam pelaksanaannya, Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit, dan dikabarkan meninggal dunia.

Polda Sulteng dalam kasus ini, kata dia, telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum yaitu karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Lakukan Adegan Tidur Diranjang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X