METRO SULTENG-Tiga Warga asal Kabupaten Wajo, Sulsel, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Senin (29/8/2022).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP. Ade Nuramdani. "Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, dari ketiga pelaku tersebut petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 35,21 gram di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara," beber Kapolres Morowali Utara.
Ketiga pelaku adalah OZ alian O umur 32 tahun, A alias A umur 33 tahun, dan M alias M. Ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
AKBP Ade Nuramdani menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Bunta, bahwa kerap terjadi pesta narkoba. Setelah mendapati informasi tersebut, IPTU. Nur Althin Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, langsung memimpin penyelidikan di Desa Bunta.
Setelah penyelidikan sekitar pukul 21.00 wita di temukan pria OZ alias Odan pria A alias A sedang berada di atas motor, kemudian langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, alhasil di temukan 4 (empat ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam.
Baca Juga: Demi Hindari Konflik, Amin Panto : Coret Saja Lahan Warga dari Luasan Kontrak Karya PT CPM
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian kembali melakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan, hasilnya petugas kembali menangkap salah satu pelaku yaitu M alias M yang sedang berada di sebuah rumah.
Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) pack plastik cetik kosong siap edar, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah tomples plastik berwarna putih dan 1 (satu) buah hp samsung berwarna hitam.
Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo Berbaju Tahanan Orange Dilokasi Rekonstruksi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait peredaran Narkoba dilingkungannya.
Baca Juga: Xiaomi Mi 10 Lebih Unggul Yang Harus Dimiliki Gamer, Resolusi Kamera 108 MP Terbesar Pertama
"Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada pihak Kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa "NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA". Sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan," ucap Kapolres.***