Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku Dijatuhi 3,6 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo Berbaju Tahanan Orange Dilokasi Rekonstruksi

"Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga memproses baik secara kode etik maupun proses disiplin anggota Polri," jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Dalam perkara pidana umum, tujuh tersangka dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulteng. 

Dalam sidang kode etik atau disiplin, masing-masing 7 pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X