Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:02 WIB
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo

METRO SULTENG-Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri Dihadiri Langsung Kompolnas

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: Tentang Dana PEN, Pinjaman Daerah Lewat PT SMI Untuk Pemulihan Ekonomi

Ajukan Banding

Namun Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Baca Juga: Brimob Loreng Usir Jurnalis di Sidang Etik Sambo, Publik : Arogan, Tidak Simpatik

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X