METRO SULTENG-DPD II Partai Golkar Poso mengambil sikap untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait laporan salahsatu anggota DPRD Poso dari Fraksi PKS Muhammad Yusuf atas dugaan gratifikasi senilai puluhan juta rupiah ke beberapa oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Poso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng.
Baca Juga: PT GNI Salurkan Bantuan Prasarana Pendidikan di SDN 1 Bunta
Baca Juga: Ini Daftar Nama Anggota DPRD Poso Yang Menolak dan Setuju Rencana Hutang Daerah Rp 120 Miliar
"Masalah laporan rekan anggota dewan ke Kejati, kalau itu saya tidak banyak berkomentar, serahkan saja pada proses yang ada, kalau beliau memiliki bukti dan saksi yang ada, ya mudah-mudahan berlanjut. Kalau tidak ada selesai sampai disitu, kami belum bisa katakan apa-apa soal itu, kalau salah katakan salah, benar katakan benar," kata Ketua DPD II Partai Golkar Darmin Sigilipu, Selasa (23/8) di kantor DPD Golkar Poso Jalur Dua Poso.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Tak Setuju Pemda Poso Pinjam PEN Rp120 Miliar Bangun Rumah Sakit
Baca Juga: Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol
Seperti diketahui, Anggota DPRD Poso Muhammad Yusuf melaporkan dugaan suap pembahasan anggaran rencana pinjaman daerah senilai Rp120 miliar, untuk pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Poso. Laporan dilayangkan politisi PKS itu di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (18/8).
Dugaan suap terjadi dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) Kabupaten Poso, yang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Poso.***