Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:29 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

METRO Sulteng-Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Adalah inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Banjir Bandang Susulan Kembali Landa Torue, Tanggul Yang Dibangun Tak Mampu Atasi Luapan Air

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol," jelasnya

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu.

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya.

Baca Juga: Walikota Palu Akan Bacakan Pengaduan Warganya Setiap Jumat

Dalam perkara tindak pidana bidang perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik

Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar..

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Plt Rektor Unila Langsung Gelar Rapat Bahas Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Kampus

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X