Desakan Periksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Menguat, Ini Kata Pengamat Kepolisian

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Irjen Fadil Imran
Irjen Fadil Imran

METRO SULTENG-Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Alasan ini dikemukakan Bambang karena diketahui bahwa sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Setidaknya lima anak buah Fadil Imran, perwira menengah Polda Metro Jaya dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua Depon dan di Biro Provos Mabes Polri.

Baca Juga: Poso Energy Ramaikan HUT ke 77 Kemerdekaan RI Bareng Penyandang Disabilitas di Poso, Semarak dan Penuh Haru

"Iya, harus segera diperiksa," kata Bambang saat dihubungi media, Kamis (18/8). Langkah itu harus dijalankan sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Kapolri jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menjelaskan pada Perkap pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang melanjutkan pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Baca Juga: Harga Elpiji Subsidi 3 Kg Sekitar GNI Morowali Utara Tembus Rp 55 Ribu

Selanjutnya, kata Bambang, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bambang menjelaskan Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 5 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku.

"Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: D.I Torue dan D.I Sausu Diterjang Banjir, Berikut Daftar Kerusakannya

Seperti diketahui, empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. Ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Baca Juga: Ketika Komunitas Penyandang Disabilitas di Poso Rayakan Kemerdekaan RI Bersama, Intip Keseruannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X