Sebelumnya diberitakan, Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Yahdi mengajukan PK akibat upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam amar putusan kasasi nomor 1085 K/ PID.SUS/2022, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama 10 bulan terhadap Yahdi Basma. Selain putusan penjara 10 bulan, Yahdi juga dibebankan membayar denda 300 juta subaidair 1 bulan kurungan.
Yahdi terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Merpati Taende Taklukan Impala Pambarea 4-2, Wabup Djira Serahkan Trofi Bola Tingkat Mori Atas
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah ini, terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng kala itu dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.***
Laporan: Icam