Istri Ferdy Sambo Bisa Diancam 1 Tahun Penjara Gegara Mengarang Cerita Pelecehan Seksual

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:39 WIB
Istri Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan)--
Istri Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan)--

METRO SULTENG- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bumerang.

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Baca Juga: Liga Spanyol, Hasil Getafe Vs Atletico Madrid 0-3 : 2 Gol Disumbang Alvaro Morata

Baca Juga: Polda Sulteng Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Motor, Ini Cara Ngurusnya

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Napoli Cukur Verona 5-2, AC Milan Jadi Tergusur Dipuncak Klasemen

Baca Juga: Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***


Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Putri Candrawathi Terancam 1 Tahun Penjara jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X