Sudah banyak yang kami ungkap,” tuturnya, baru-baru ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot online, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online, dengan jerat pidana UU ITE.
Baca Juga: Truk Tronton Muatan Excavator Terguling ke Rawa Morowali Utara, 2 Meninggal
Baca Juga: Aksi Buruh SPN ke PT GNI di Morowali Batal, Buruh Audensi dengan Pemda
Baca Juga: Keluarga Brigadir J: Terimakasih Presiden dan Kapolri, Kasus Ini Mulai Terang Benderang
Iklan judi slot online yang marak bersliweran di medsos juga bakal kami berantas,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dilansir Pikiran Rakyat.com.
Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku judi slot online, terkait rujukan UU ITE.
Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.***