Keluarga Brigadir J: Terimakasih Presiden dan Kapolri, Kasus Ini Mulai Terang Benderang

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Keluarga Brigadir J saat masih bersama-sama. (FOTO: IST)
Keluarga Brigadir J saat masih bersama-sama. (FOTO: IST)

METRO SULTENG-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keluarga Brigadir J mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri terkait pengungkapan kasus Brigadir J.

"Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini," ujar orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Motif Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Bisa Dikonsumsi Publik, Cukup Orang Dewasa

Baca Juga: Mahasiswa Termuda Usia 15 Tahun di ITS, Namanya Hasna Nur Shadrina, Simak Kecerdasannya

Baca Juga: Resmi Dirilis, Honda ST125 Dax yang Ikonik, Unik, dan Simple, Cek Harganya

Tak luput, Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Total 31 Personel Diperiksa di Kasus Brigadir J, Diisolasi Khusus

Baca Juga: PT Vale Buka Lowongan Kerja Agustus 2022, Cek Persyaratannya dan Cara Melamar

Baca Juga: Tak Tahan Lihat Suami Selingkuh, Wanita di Banggai Ini Nekat Minum Racun, Begini Kondisinya

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers.(PMJ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X