METRO SULTENG-Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Brigadir RR menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Hanya saja Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja. Selain itu, bagaimana peran Brigadir RR dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7), juga tidak dijelaskan.
Baca Juga: Sosok Brigadir RR Tersangka ke 2 Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Siap-Siap, Harga Mie Instan Bisa Naik 3 Kali Lipat Bila Perang Rusia Belum Berakhir
Baca Juga: Nikel Morowali Dibeli Tesla Rp 74,5 Triliun untuk Pembuatan Baterai Lithium
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).
Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tesla Pilih Beli Nikel Morowali Lewat Perusahaan Dari China, Warga Dapat Apa?
Baca Juga: Tesla Pilih Beli Nikel Morowali Lewat Perusahaan Dari China, Warga Dapat Apa?
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Blok Bahadopi dan Pomalaa PT Vale Masuk Dalam Proyek Strategi Nasional
Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.