METRO SULTENG-Terkait kasus penangkapan terhadap dua orang buruh bangunan yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Sigi, di Desa Pewunu pada bulan Juni dengan tersangka inisial OP dan AH. Kini berkas keduanya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti secara online kepada Kejaksaan Negeri Donggala ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka OP dan AH, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima langsung oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala menjelaskan, bahwa berkas dua tersangka diserahkan pada Rabu (20/7).
Baca Juga: Eks Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Baca Juga: Rumah Warga di Mangkutana Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Baca Juga: Film One Piece Red Bakal Meluncur di Indonesia, Cek Tanggal Tayangnya
Baca Juga: Produk Organik Binaan PPM PT Vale Jadi Sajian Menu Sehat Kantin Siloku
Sebelumnya penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap TO Sat Narkoba Polres Sigi.
Tak berselang lama adanya OP dan H yang lewat dan petugas mencurigai dengan pergerakan tersangka, sehingga petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Sabu dan mengamankan tersangka ke Mako Polres Sigi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan di Mako Polres Sigi oleh 3 personil Sat Narkoba Briptu Hery Santoso, Briptu Dedy Kristianto, Bripda Ferry P dan diterima langsung oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto".
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Janni.***