METRO SULTENG- Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan Roy sebagai tersangka.
Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya itu serta menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.
Atas postingan itu Roy dilaporkan perwakila umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.
Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***
Artikel ini telah tayang di Jatim Network