METRO SULTENG-Sejumlah masyarakat Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, mulai geram dan kecewa karena sejumlah investasi yang masuk didaerahnya terhambat oleh pihak yang tidak menghargai kehadiran pemerintah, maupun penegak hukum guna mengawal lancarnya aktifitas investasi yang berdampak positif bagi taraf kehidupan masyarakat siumbatu.
Keluhan yang disampaikan di pemberitaan itu hanya membuat kegaduhan karena terlihat jika ada oknum yang hanya mau memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
"Saya berharap kita harus memahami apa yang menjadi hak dan tanggung jawab kira sebagai tuan rumah dan memahami aturan perundang-undangan yang ada, jangan kemudian karna keuntungan pribadi kita dimanfaatkan, sehingga menghambat keuntungan bagi orang banyak. Pemerintah dan Kepolisian seakan tidak dihargai oleh oknum yang merasa berkuasa padahal tidak ada izin usaha mereka ataupun alas hak atas tanah ataupun atas usaha yang mereka klaim,"ujar sejumlah masyarakat Desa Siumbatu, Kamis (21/7).
Baca Juga: DPRD Tojo Una-Una Sepakati Bahas PPAS APBD Tahun Anggaran 2023
Baca Juga: Pemprov Sulteng Buka Seleksi Jabatan Sekdaprov Agustus 2022
Baca Juga: Kebun PKK Morut di Desa Ganda-ganda Jadi Percontohan Gerakan Ekonomi Keluarga
Lebih lanjut Mirwan Selaku Kepala Desa Siumbatu yang dikonfirmasi mengenai perusahaan yang menyebut dan merasa memiliki jalan houling, yang ada di Desa Siumbatu mengatakan, bahwa tidak ada dasar siapapun yang bisa mengklaim apa yang dipersoalkan oleh pihak yang merasa memiliki, karena jalan yang dipalang itu tidak ada alas haknya, walaupun memang dulu itu jalan mereka buat.
Ketika juga ditanyakan mengenai kantor PT. BTM, Kepala Desa Siumbatu mengatakan jika kantor perusahaan itu tidak ada berkantor di wilayahnya.
"Surat alas hak kepemeilikan tanah milik BTM, yang jadi jalan itu tidak ada, kalaupun itu dulu mereka yang buat kan mereka pakai untuk usaha dan hasil usaha mereka sudah di ambil. Setelah itu mereka berhenti dan sekarang ada izin usaha perusahaan lain".
"Pemerintah desa tdk pernah menerbitkan surat apapun d atas lahan tersebut dan jga menurut z lahan yang dimaksud di atas lahan HPK yg tdk memiliki izin IPPKH pada saat membuat jalan tersebut. Kantor PT. BTM saja kita tidak tau persis dimana," ungkap Mirwan.
Mewakili pihak perusahaan PT. TDJ, yang ikut menggunankan jalan houling tersebut mengatakan, bahwa pihaknya tidak membenarkan jika palang itu dibuka oleh pihak Polres Morowali.
"Namun kehadiran Kepolisian, hanya melakukan pendampingan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak kami, yang dimediasi oleh pihak Kepolisian dan kesepakatan itu bahwa jalan houling tersebut digunakan bersama," ujar Mirwan.
Baca Juga: Jadi Bupati Pasaman Barat, Ucok Baba Pimpin Apel dan Sidak PNS
Baca Juga: Kapolres Poso Sebut Pelaku Penganiayaan IL di Madale Bukan Begal
Baca Juga: Lagi, Tim Tarantula Polres Banggai Amankan Satu Pria dan Dua Wanita di Penginapan