Tanah METRO SULTENG- Polisi menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Keempat tersangka itu merupakan ASN di BPN Kantor Wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga: Covid Kembali Mengintai, Pemerintah Terapkan Penggunaan Masker Ditempat Umum
Baca Juga: Penemuan Dua Pria Korban Tabrak Lari di Jalan Trans Sulawesi Nuhon, Ini Penjelasan Kapolsek
Dia menyebut, selain keempat orang tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan pegawai BPN lainnya termasuk ada pihak yang memberikan dana.
"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN (diduga terlibat)," tuturnya.
Hengky menerangkan, keempat tersangka itu ditangkap di beberapa wilayah. Salah satunya yakni tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL ditangkap wilayah Depok.
Baca Juga: Kanitlantas Jadi Guru, Ajarkan Tertib Berlalu Lintas
Baca Juga: Fasilitas Umum di Taman Kota Fonuasingko Morowali Terbengkalai, Pengunjung Kencing dalam Botol, Anwar Miris
Terpisah, Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menuturkan, PS ditangkap terkait tindak pidana yang dia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Petrus.
Baca Juga: Truk Terhenti dan Jumping di Pendakian Tahir Mangkutana, Hambat Akses Kendaraan
Baca Juga: Predaktor Seksual Cari Mangsa Anak-anak Lewat Daring, Pelaku Ditangkap di Yogya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut PS bekerjasama dengan dengan seorang pendana untuk menerbitkan sertifikat tanpa warkah.
"Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," tuturnya.
Perlu diketahui hingga hari ini Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi.***
Artikel ini sudah terbut di Pikiran Rakyat berjudul: Polisi Tangkap Empat Pejabat PBN Terkait Kasus Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi