METRO SULTENG, Donggala-Polres Donggala bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi absen sidik jari atau yang lebih dikenal dengan sebutan finger print.
Pada kasus dugaan korupsi frenger print tahun anggaran 2019 itu, Polres Donggala telah menetapkan dua tersangka, pertama Direktris CV. Kamyabi penyedia barang inisial ET dan mantan Sekretaris Dikjar yang kini duduk menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemda Donggala Najamuding Laganing.
Baca Juga: Hari Ini Pilkades Serentak Morowali Utara Tahun 2022 Digelar, Ini Harapan Masyarakat
“Sejak kami menetapkan Najamudin Laganing sebagai tersangka dugaan korupsi frenger print, hari Selasa 12 Juli 2022 adalah panggilan pertama untuk Najmaudin Laganing, memberikan keterangan sebagai tersangka," kata Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Isamil.
“Hari ini panggilan pertama tersangka Najamudin Laganing, kita tunggu sampai sore hari, apabila tidak hadir maka pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 akan kita layangkan panggilan ke 2 sebagai tersangka, semoga Kadis Ketahanan Panggan dapat memenuhi panggilan penyidik," sebutnya.
Baca Juga: Melihat Ratusan Monyet Kebun Kopi Sulteng Menanti Uluran Tangan Manusia Ditepi Jalan
Ditanya apakah ada upaya paksa jika Najamudin Laganing mangkir dipemanggilan pertama dan kedua, Kasat Reskrim IPTU Ismail, yang biasa disapa Bobi menjawab bahwa akan dilakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Baku Tembak 2 Anggotanya di Rumah Kadiv Propam
Untuk diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019.Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala.
Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala Sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.***
Laporan : Ahmad Muchsin